Rabu, 27 Agustus 2008

Toleran

Pluralisme dan Budaya Toleransi Dalam Kehidupan Sosial
Oleh Ajid Thohir

Pendahuluan

Semua orang mengenal bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai macam masyarakat --majemuk (plural). Sehingga dengan sendirinya ciri kemajemukan satu sisi merupakan potensi kerawanan, namun pada hal yang lain bisa menunjukkan sebagai lambang kebesaran dan kedewasaan; baik pada bidang sosial, politik maupun paham keagamaan. Bangsa ini terdiri dari berbagai macam suku, pulau, adat-istiadat, agama dan sebagainya, yang diikat oleh nilai kesatuan baik oleh pengalaman sejarahnya, ideologi kebangsaan --yang telah dirumuskan oleh para pendiri negara kesatuan ini--, maupun oleh kepentingan bersama dalam kehidupan politik secara internasional.

Mayoritas penduduknya yang beragama Islam dan bermadzhab Sunni (ahl al-sunnah wa al-jama’ah), bahkan dalam tradisi syari’ah mayoritas penganut Syafi’iyah, semakin mengokohkan nilai kesatuan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai kesatuan yang selalu dipegang teguh --terutama oleh umat Islam-- dalam mengambil langkah-langkah kehidupan sosial, nampaknya merupakan cerminan dari paham keagamaan yang telah diajarkan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah. Tradisi Rasulullah saw yang telah diajarkan dan dipraktekkan ketika beliau membangun masyarakat Madinah yang “marhamah” --yang terdiri bukan hanya masyarakat muslim, tapi juga Yahudi, Nasrani dan lainnya-- sepertinya yang selalu jadi tumpuan ideal para pendiri negara ini ketika pertama kali merumuskan dasar ideologi bangsa ini, yakni Pancasila. Bahkan sampai sekarang cita-cita “negara madani” itu masih tetap menjadi tumpuan ideal dan harapan masyarakat muslim khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Satu hal yang patut ditanamkan adalah munculnya kesadaran, bahwa kemajemukan (pluralisme) itu sendiri adalah suatu kepastian Tuhan (taqdir) yang harus diakui keberadaannya (QS. Al-Maidah;48). Oleh karenanya seluruh komponen bangsa diharapkan dapat menerima kemajemukan itu sebagaimana adanya, kemudian menumbuhkan sikap bersama yang sehat dalam rangka kemajemukan itu sendiri (fastabiqul khairaat).


Pluralisme dan Sikap Toleransi Dalam Tradisi Rasulullah SAW
Masyarakat Madinah yang dipimpin Nabi Muhammad saw adalah masyarakat majemuk, yang dipersatukan oleh adanya ikatan yang terkenal, “Piagam Madinah-al-mitsaq al-madinah”. Di situ dijelaskan dasar-dasar masyarakat partisipatif, dengan ciri utama kewajiban pertahanan bersama dan kebebasan beragama, yang antara lain kaitannya dengan pembinaan masyarakat Yahudi, Nasrani dan yang lainnya, dalam kesatuan wilayah yang merdeka[1].

Dengan piagam itu beliau memberikan hak-hak istimewa dan kelonggaran pada mereka, yang sebelumnya tidak pernah mereka miliki sekalipun di bawah raja-raja yang menganut kepercayaan yang sama. Tidak ada perbedaan antara Muslim, Yahudi atau Nasrani atau yang lainnya dalam memelihara ketertiban sosial di negeri Madinah. Beliau tidak memanjakan atau melebihkan sama sekali pada kaum muslimin, bahkan justru kaum muslimin harus lebih hati-hati sebagai masyarakat mayoritas di Madinah. Semua anggota masyarakat dianggap sama dalam hak-hak kehidupan sosial dan agamannya, lakum dinukum waliadin. Sabda Rasulullah SAW tentang pemeliharaan bernegara di Madinah yang plural dan toleran itu sebagai berikut:

[1] . Lihat Muhammad Hamidullah, Majmu’ al-Watsaiq al-Siyasiyyah, Dar al-Isyad, Beirut, 1389 H; 44-45

Artinya; Dari Muhammad bin Baasyar, dari Abdurrahman, dari Sufyan, dari A’masy, dari Ibrahim al-Taimy dari ayahnya, dari Ali ra. katanya: “ Tidak ada pegangan bagi kami melainkan hanya Kitab Allah (al-Qur’an) dan shahifah (Piagam Madinah) ini dari Nabi SAW”. “Madinah haram, yaitu yang antara ‘Aa’ir hingga ke situ. Barang siapa berbuat kejahatan di dalamnya, atau melindungi orang berbuat jahat, maka atasnya kutuk Allah, kutuk malaikat dan manusia seluruhnya. Tidak diterima dari padanya tebusan dan tukaran”.

Dan Sabda selanjutnya ”Jaminan orang-orang Islam itu satu, siapa menyalahi janji sesama muslim, maka atasnya kutuk Allah, kutuk malaikat dan manusia seluruhnya. Tidak diterima dari padanya tebusan dan tukaran.

Dan barang siapa menguasai suatu kaum tanpa izin pemimpin-pemimpinnya, maka atasnya kutuk Allah, kutuk malaikat dan kutuk manusia seluruhnya. Tidak diterima dari padanya tebusan dan tukaran” (HR.Buchori, Hadits Nomor, 911)[1]

Dalam riwayat lain disebutkan:




Artinya: Dari Abu Nu’man, dari Tsbit bin Yazid, dari ‘Ashim Abu ‘Abdurrahman al-Ahwal dari Anas ra berkata Rasulullah SAW: “Kota Madinah haram (kota suci), dari batas situ hingga ke situ. Pohonnya tidak boleh ditebang dan tidak boleh melakukan kejahatan di dalamnya. Barang siapa melakukan kejahatan, ia akan mendapat kutukan Allah, kutuk malaikat dan manusia seluruhnya” (HR. Buchory, Hadits nomor,908)[2] .

Perlindungan terhadap hak-hak sosial --yang plural di Madinah itu-- telah dijamin oleh Rasulullah SAW. Bahkan tidak ada jaminan dan pengecualian bagi siap-pun, yang berbuat semena-mena di wilayah pemerintahan Rasulullah SAW. Dengan “sumpah sucinya”, beliau mengutuk atas nama Allah, malaikat dan manusia, bagi para pelanggar hak-hak kehidupan sosial. Sehingga keamanan dan ketertiban, solideritas dan sikap toleransi antar pemeluk agama, secara realistik dapat diterapkan dengan sebenar-benarnya di wilayah ini (baldatun thoyyibah wa rabbun ghafur). Hal ini menunjukkan secara nyata, arti penting ajaran Islam sebagai “rahmatan lil ’alamin”, dalam berbangsa dan bernegara. Sikap melindungi, toleransi dan rasa kasih sayang beliau pada sesama manusia --sekalipun pada kelompok non-muslim-- merupakan contoh sikap penguasa yang arif dan bijaksana. Banyak contoh-contoh yang dapat diberikan dalam konteks ini. Misalnya, berdasarkan perjanjian Madinah itu, dalam menghadapi Perang Uhud, nabi SAW menyeru kepada orang-orang Yahudi untuk menyertai kaum Muslimin menghadapi musuh. Tetapi mereka tidak bersedia, dengan alasan bahwa peperangan itu jatuh pada hari Sabtu, hari suci mereka. Nabi pun tidak memaksa mereka. Namun ada seorang Yahudi bernama Mukhayriq yang tetap berpartisipasi dalam pertahanan Madinah itu, bahkan kemudian tewas dalam pertempuran itu, dan mewasiatkan seluruh kekayaannya untuk Nabi. Nabi sangat terharu, dan memujinya dengan kata-kata yang terkenal: “Mukhayriq adalah sebaik-baiknya orang Yahudi”.[3]


[1] . Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Buchory, Matan Masykul al-Buchory bi Hasyiyah al-Sanady (al-Juz al-Awwal), Dar Ihya al-Kutub al-’Arobiyah, tt; hal. 320-321

[2] . Ibid, hal. 320

[3] . W. Montgomery Watt, Muhammad at Medina, Clarendon Press, Oxpord, 1977; hal.257, dan bandingkan dengan Ibn Hisyam, Sirat al-Rasulullah, Dar Fikr tt; hal. 354

Dalam sumber lain dijelaskan, di negara Madinah Rasulullah SAW juga menyatakan, bahwa tiap orang muslim yang melanggar dan menyalahgunakan apa yang telah ditentukan di dalamnya, harus dianggap sebagai pelanggar wasiat Tuhan, sebagai orang yang menyalahi perintah-Nya dan memandang enteng agamanya. Beliau sendiri menjamin dan dimintanya supaya pengikut-pengikutnya-pun membela orang Nasrani, melindungi gereja dan tempat kediaman pendeta-pendeta, serta menjaga supaya mereka jangan diganggu. Mereka tidak boleh dikenakan pajak secara tidak adil; tidak boleh seorang uskup diusir dari daerah kekuasaannya; tidak boleh orang Nasrani dipaksa meninggalkan agamanya; tidak boleh peziarah ditahan dalam perjalanannya. Pun tidak boleh gereja-gereja Kristen diruntuhkan karena hendak mendirikan mesjid-mesjid atau rumah-rumah untuk orang Muslim. Jikalau orang Kristen memerlukan pertolongan untuk memperbaiki gereja atau biaranya, atau melakukan suatu pekerjaan lain yang berhubungan dengan agamanya, orang Muslim harus membantu mereka. Ini bukan berarti ikut masuk agama mereka, tapi semata-mata memberi bantuan dalam keperluannya dan untuk memenuhi perintah Rasulullah yang dibuat untuk kepentingan mereka atas kehendak Allah dan Rasul-Nya. Jika orang Islam terlibat dalam peperangan dengan kelompok Nasrani dari luar, maka tidak boleh orang-orang Nasrani yang ada di dalam --sesama penduduk Madinah-- diperlakukan oleh umat Islam dengan rasa kebencian disebabkan karena sama agamanya. Tiap orang Islam yang memperlakukan orang Nasrani secara demikian, harus dianggap ingkar kepada Rasulullah SAW[1]

Watak partisipatif dan egaliter masyarakat pimpinan Rasulullah SAW --di luar masalah-masalah yang termasuk ke dalam lingkup tugas kenabian (risalah) beliau--, dapat dilihat dari prinsip musyawarah yang diperintahkan Tuhan kepadanya untuk dilaksanakan. Musyawarah tentang kehidupan sosial-politik, sering beliau lakukan. Misalnya menjelang dan dalam menghadapi Perang Uhud, beliau berpendapat, sebaiknya bertahan saja dalam kota. Tetapi suara mayoritas --terutama yang datang dari kalangan muda yang antusias karena pengalaman menang dalam Perang Badar-- menghendaki menyongsong musuh di luar kota. Nabi-pun tunduk kepada suara mayoritas tersebut.

Dengan perkataan lain, sebagai masyarakat majemuk, pemerintahan Madinah bersifat toleran, egaliter dan partisipatif; yang mencerminkan betul gambaran masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis, seperti layaknya konsep-konsep sosial-politik moderen yang banyak dicita-citakan pada masa sekarang ini.

Fitnah dan Rusaknya Sikap Toleransi

Pada akhir-akhir ini masyarakat Islam di Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, sedang dilanda berbagai guncangan fitnah, akibat krisis ekonomi dan krisis politik yang pada akhirnya bermuara pada sikap yang saling mencurigai di antara mereka. Munculnya berbagai peristiwa yang sangat memilukan misalnya, kasus-kasus pembunuhan dukun santet yang juga memakan korban para kyai di pedesaan; kerusuhan di Jl. Ketapang Jakarta antara pemuda Muslim dengan para Preman; di Kupang antara umat Katholik dengan umat Islam; begitupun pada tanggal 19 Januari 1999 di Ambon, Maluku Utara --dimana umat Islam saat itu sedang merayakan hari Raya Idul Fithri 1419 H-- yakni terjadinya perang sesama saudara antar pemeluk agama (Muslim dan Protestan). Yang semuanya memakan korban ratusan jiwa manusia dan milyaran harta benda. Seluruh kerusuhan dan perang saudara ini selalu dipicu oleh fitnah-fitnah yang dilancarkan oleh para provokator, yang ingin menikmati berbagai kepentingan terhadap bangsa ini.

Sikap toleransi yang telah terbina selama ratusan tahun, yang dipelihara atas dasar kesatuan Republik Indonesia dan semangat kebersamaan, rusak dan hancur dengan seketika oleh adanya fitnah yang diorganisir sedemikian rupa. Kata fitnah, berasal dari Bahasa Arab yang berarti kekacauan, bencana, sirik, cobaan, ujian dan siksaan. Sedangkan dalam Bahasa Indonesia, fitnah dipahami sebagai berita bohong atau desas-desus tentang sesuatu dengan maksud yang tidak baik dari pembuat fitnah terhadap sasaran fitnah[2]. Al-Qur’an menyebut kata fitnah pada 34 tempat yang digunakan untuk arti yang berbeda-beda. Tidak terhitung pula banyaknya hadits Nabi Muhammad SAW yang mengutuk para pelaku fitnah ini. Dalam kitab Sahih Buchori saja, tercantum 78 hadits tentang fitnah. Ini artinya bahwa bahaya fitnah sangat merusak dan bisa mengancurkan bagi kelangsungan kehidupan sosial yang harmonis. Dan semua orang harus waspada terhadap berbagai bentuk fitnah ini, dialah yang merusak dan memporak-porandakan sikap kesatuan dan toleransi sosial.

[1] . Syed Amir Ali, Api Islam, Terj. Bulan Bintang, Jakarta, tt; hal. 202-203

[2] . Alwi Shihab, Fitnah, Hikmah Republika, 26 Januari 1999; hal.1

Kenyataan di atas, nampaknya sejalan dengan prediksi Rasulullah SAW yang meramalkan, bahwa fitnah itu akan muncul di mana masa-masa sebelumnya banyak diwarnai oleh pengaruh transformasi dan globalisasi, banyaknya pekerja-pekerja yang menganggur --mungkin salah satunya karena pemutusan hubungan kerja--, satu sisi para konglomerat semakin rakus dan menggurita, tetapi --mereka kikir-- dana dan keuntungan yang diperolehnya tidak sempat dinikmati rakyat banyak, akhirnya fitnah antar berbagai kelompok bermunculan --tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme merebak di mana-mana--, dari fitnah ini akhirnya meletuslah hujatan dan huru-hara, hingga pada akhirnya saling membunuh, memperkosa dan sebagainya. Dan sabda beliau --yang diriwayatkan oleh Abu Hurarah-- itu sebagai berikut: “masa bertambah cepat, amal semakin berkurang, kekikiran banyak ditemukan, fitnah bermunculan dan huru-hara bertambah banyak”. Sahabat bertanya, “apa itu ya Rasulullah?” Jawab Nabi: “pembunuhan, pembunuhan”. (HR. Buchori, hadits nomor, 1862)[1]. Fitnah adalah puncak kerusakan bagi segala bentuk keharmonisan dan toleransi sosial, sedangkan pembunuhan merupakan puncak kehancuran jiwa manusia.


Pemecahan Sosial; Dakwah dan Pendidikan
Antara Keterbukaan, Saling Menghargai, dan Sikap Toleransi

Salah satu aspek kegagalan dalam pembangunan bangsa Indonesia hingga terjerumus ke jurang perpecahan yang amat mengkhawatirkan ini, adalah akibat gagalnya mentransformasikan gagasan atau kegiatan dakwah dan pendidikan di kalangan masyarakat yang sedang mengalami arus perubahan --transformasi dan globalisasi-- yang begitu cepat. Dakwah dan pendidikan, belum bisa melangkah maju seirama dengan perubahan mental zaman yang semakin kompleks.

Di banyak segi, dakwah yang berkembang banyak bertumpu pada masalah-masalah furu’ (cabang) --seperti membahas dan menyoroti berbagai perbedaan-perbedaan pendapat, baik ulama atau kelompok organisasinya-- seraya meninggalkan hal-hal yang prinsip. Yang cabang-cabang ini mereka persoalkan secara berlebihan, sehingga akhirnya menimbulkan berbagai priksi yang sangat fundamental bagi sikap mental seorang penganut pendapat atau organisasi bersangkutan, dan tidak jarang malah perbedaan tadi dianggap sebagai hal yang prinsip. Bangunan Islam-pun ditempatkan dalam konstruksi seperti itu. Landasan ; al-Qur’an, sunnah Rasul, kemudian Ijtihad mereka susunan terbalik. Sehingga ijtihad para ulama tertentu pada kurun waktu tertentu, mereka tempatkan pada peringkat paling dasar dan paling penting. Lalu, sunnnah Rasul pada peringkat berikutnya, dan kemudian al-Qur’an ditempatkan sebagai tingkat yang paling akhir.

Susunan terbalik inilah nampaknya yang paling bertanggung jawab dalam membentuk perpecahan di kalangan umat Islam khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya. Umat tidak lagi mengenal prinsip-prinsip agung al-Islam -- seperti saling memberi (al-ta’athuf), saling menghormati (al-tarahum), saling kasing-sayang (al-tawadud), saling mencinta (al-tahabun), toleransi (tasamuh), egaliter (al-musawah), persaudaraan (al-ukhuwah), terbuka (al-tafahum), tanggung jawab sosial (al-takaful al-mujtama’) dan sebagainya. Hal ini pada akhirnya merefleksi pada “kebekuan” dan “kejumudan” pemahaman dan pelaksanaan prinsip-prinsip agung al-Islam; baik dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi maupun mentalitas budaya. Tidak jarang dari kondisi pemahaman semacam ini, akhirnya membentuk generasi yang sekuler, akibat prinsip-prinsip al-Islam yang agung itu tidak dikenalkan secara intensif pada mereka, yang mereka kenal hanyalah prinsip-prinsip furu’, berikut panatisme madzhab-madzhab dan lembaga-lembaga organisasinya. Kedewasaan bersikap dalam kehidupan sosial-politik generasi semacam itu masih perlu dipertanyakan, karena Islam bukan hanya sekedar agama ibadah ritual belaka, tapi menuntun ke dalam berbagai aspek kehidupannya, sebagaimana layaknya Rasulullah mengembangkan kehidupan sosial-politik di Madinah .

[1] . Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Buchory, Ibid , (al-Juz al-Robi’; Bab al-Fitan), hal. 127

Untuk itu perlu kembali dikembangkan, pola dan sistem dakwah dan pendidikan umat dan bangsa ini ke arah nilai-nilai universal berikut nilai-nilai kesatuannya, yakni memahami pluralisme (kemajemukan) dengan rasa toleransi dan demokrasi (terbuka)[1]. Prinsip-prinsip al-Islam harus dibangun secara teratur dari mulai al-Qur’an, sunnah Rasulullah SAW kemudian ijtihad. Ijtihad hendaknya lebih difungsikan sebagai metode terakhir dalam mengembangkan bangunan sosial kemasyarakatan, atau sebagai alat teknologinya dalam melaksanakan hal-hal yang bersifat teknik, bukan untuk yang bersifat prinsip. Madzhab atau kelompok --yang bersifat ijtihadi-- harus dipandang hanya sebagai komunitas untuk mempermudah pelaksanaan aturan al-Islam, bukan sebagai prinsip; yang tertutup, merasa paling benar dan sebagainya.

Begitupun salah satu fenomena kegagalan pendidikan yang selama ini kita lihat, adalah lahirnya anak-anak muda yang bersifat arogan, acuh terhadap lingkungan, bahkan tidak sedikit sejak dini sudah mengenal budaya kekerasan dan kebebasan seperti tawuran massa, perkelahian antar sekolah, penjarahan, pesta ekstasi, seks bebas, dan sebagainya. Kesemuanya merupakan benih-benih generasi masa depan yang sangat dikhawatirkan. Kegagalan pendidikan ini nampaknya dipicu oleh akibat sistem dan pola pengajaran serta kurikulum yang tidak mengikuti pola-pola pengajaran agama yang baik. Pengajaran agama dan moralitas nampaknya hanya sekedar dikenalkan atau hanya sebagai pengetahuan (aspek kognitif) belaka, tidak dalam pengkondisian dan pengawasan serta keteladanan yang menyeluruh. Belum lagi jam-jam pengajaran agama di sekolah-sekolah banyak yang dikurangi, sedangkan pada sisi lain keluarga dan lingkungan tidak pernah memperhatikan aspek yang satu ini. Inilah fenomena persoalan yang paling berat bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depan bangsa yang siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain, di mana generasi peneruslah yang satu-satunya menjadi tumpuan harapannya.

Untuk itu, penanaman moralitas dan akhlakul karimah sejak dini harus segera ditanamkan pada setiap generasi. Pembentukan sikap di kalangan anak-anak didik dengan prinsip-prinsip agung al-Islam harus dimotivasi dan dipraktekkan dengan sebaik-baiknya, bahkan dengan ruh al-Islam semestinya melekat sejak anak berusia balita hingga ia tumbuh menjadi remaja dan dewasa (mukallaf)[2]. Mental sebuah generasi akan tertempa kuat apabila seluruh aspek lingkungan, keluarga, pendidikan, pergaulan dan sebagainya memiliki alat kontrol yang baik bagi pembinaan mentalitas dan moralitas yang baik. Karena dari pengkondisian ini, secara tidak langsung akan membentuk kebiasaan (habbit) dalam mengembangkan prinsip-prinsip al-Islam; mempraktekkan sikap pluralisme, toleransi, keterbukaan, dan kasih sayang, sebagaimana layaknya Rasullah SAW mempraktekkannya dalam kehidupan sosial-politik pada masa pemerintahannya di Madinah.

[1] . Dalam hadits dari Ibn ‘Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda: “Bukan termasuk dari golonganku orang yang tidak menyayangi --menghargai dan terbuka-- terhadap orang-orang kecil, dan orang-orang yang tidak menghormati pada orang yang lebih besar --pangkat, ilmu, umur dan sebagainya-- serta tidak ada niatan untuk menegagakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran”. (H.R. Tirmidzy, Juz 3; hal.216)

[2] . Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak ada suatu pemberian yang lebih baik yang diberikan seorang ayah (orang tua) kepada anaknya yang lebih utama, melainkan pemberian --keteladanan-- budi pekerti yang baik”. (H.R. Tirmidzy, ibid)

Konsep-konsep Teori Pengembangan Sosial

1. Salah satu ciri kedewasaan dan kebesaran suatu bangsa, adalah mengakui dan memahami nilai perbedaan, sekaligus ia mempraktekkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap toleransi dan saling menghargai antar sesama --baik muslim atau non-muslim, merupakan ciri keteladanan yang telah lama Rasulullah SAW praktekkan dalam kenyataan yang sebenarnya; baik dalam kehidupan beragama, sosial, budaya maupun kehidupan politik.
2. Masyarakat “madani” --pola Rasulullah SAW--, adalah masyarakat pluralis (majemuk) yang memiliki karakter budaya saling memberi (al-ta’athuf), saling mengormati (al-tarahum), saling kasih sayang (al-tawadud), saling mencintai (al-tahabun), egaliter (al-musawah), persaudaraan (al-ukhuwwah), terbuka (al-tafahum) dan mempunyai rasa tanggung jawab sosial bersama (al-takaful al-mujtama’). Seluruhnya dalam rangka mengembangkan dan mengangkat citra positif tradisi “partisipatori-masyarakat”, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial-politik.
3. Kegiatan dakwah dan pendidikan sebagai metode sosialisasi dan rekonstruksi sosial dalam mengembangkan dan mempraktekkan gagasan dan nilai-nilai agung al-Islam, mutlak diperlukan; mulai dari konsep al-Qur’an, as-Sunnah sampai berbagai ijtihad para ulama dalam merekayasa masa depan bangsa.
4. Dalam tradisi Rasulullah SAW negara adalah wilayah yang bisa melindungi seluruh aspek kehidupannya. Citra kemanusiaan dan lingkungan hidupnya selalu dijamin dan ditempatkan pada posisi yang paling utama. Wallahua’lam***

Salam

Selamat Datang di Blog Ajid Thohir.Semoga bermanfaat.Amien